LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN – Keberadaan lahan parkir di halaman depan Masjid Agung As-Salam Kota Lubuk Linggau kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, area yang semestinya diperuntukkan bagi jamaah masjid diduga dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan keluarga pasien rumah sakit yang berada tepat di seberang masjid.
Kondisi tersebut dinilai sangat disayangkan karena Masjid Agung As-Salam merupakan salah satu ikon Kota Lubuk Linggau yang berada di pusat kota dan menjadi tempat ibadah sekaligus tempat singgah bagi para musafir yang sedang menempuh perjalanan jauh. Kamis, (02/07/2026)
Sejumlah warga berharap lahan parkir masjid diprioritaskan bagi jamaah yang akan melaksanakan salat, kegiatan keagamaan, maupun musafir yang berhenti untuk beribadah dan beristirahat. Mereka juga berharap parkir bagi jamaah tidak dipungut biaya apabila memang dikelola sebagai fasilitas rumah ibadah.
Secara hukum, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola fasilitas umum demi kepentingan masyarakat.
Apabila lokasi tersebut merupakan aset masjid atau aset pemerintah daerah, maka pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai peruntukan, transparan, dan tidak mengganggu fungsi utama rumah ibadah. Bila terdapat pengelolaan parkir, pelaksanaannya juga harus mengacu pada ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berlaku.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Dinas Perhubungan, pengelola Masjid Agung As-Salam, serta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan parkir tersebut agar fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah tetap terjaga dan memberikan kenyamanan bagi seluruh jamaah.
Hingga berita ini diterbitkan, diharapkan pihak pengelola parkir, pengurus Masjid Agung As-Salam, Dinas Perhubungan, maupun Pemerintah Kota Lubuk Linggau dapat memberikan penjelasan resmi terkait status lahan, dasar hukum pengelolaan parkir, serta mekanisme pemungutan retribusi apabila memang diberlakukan.
Reporter: Erwin
Kaperwil Sumatera Selatan – Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.








