Banyuwangi — Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sumbersewu membagikan sebanyak 230 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga dalam kegiatan yang berlangsung di pendopo desa Sumbersewu, Selasa (10/2/2026). Penyerahan sertifikat tersebut disambut gembira oleh masyarakat yang telah lama menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan legalitas aset kepada masyarakat melalui program PTSL, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan. Sejak pagi hari, ratusan warga tampak memadati pendopo desa dengan penuh antusias, menunggu giliran menerima sertifikat yang menjadi bukti sah kepemilikan lahan.
Ketua panitia PTSL Sumbersewu, Kasam Adi Wijaya menyampaikan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pendataan, pengukuran, hingga verifikasi berkas secara menyeluruh. Ia berharap sertifikat yang telah diterima dapat memberikan rasa aman serta meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa warga mengaku bersyukur dan lega setelah akhirnya menerima dokumen resmi tersebut. Mereka menilai program PTSL sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya belum memiliki sertifikat tanah.
Pemerintah desa juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini. “Ke depan, diharapkan program serupa terus berjalan guna memastikan seluruh bidang tanah di wilayah desa memiliki legalitas yang jelas dan terdata dengan baik,” terang Kepala Desa Sumbersewu, Wastono kepada awak media.
(Red)







