Sumut – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) mengecam keras tindakan arogan dan intimidatif yang dilakukan Plt Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, MR Siregar, terhadap seorang pimpinan redaksi terkait pemberitaan evaluasi Brigade Pangan. Insiden ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan insan pers.
Ucapan MR Siregar yang merendahkan profesi wartawan, seperti “Jangan sampe saya menganggapmu seperti anjing menggonggong, kafilah berlalu”, “Kalau kau tahu etika kau jumpai saya”, hingga mempertanyakan status wartawan dengan nada merendahkan, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.
“Kami menganggap tindakan MR Siregar sebagai penghinaan terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi pengungkapan fakta yang mungkin merugikan dirinya atau kelompoknya,” tegas Ketua A-PPI, Hardep.
Melalui pernyataan resminya, A-PPI menyampaikan tiga tuntutan:
1. Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, diminta bertanggung jawab secara moral dan politik untuk membersihkan pemerintahan dari oknum yang merusak citra daerah.
2. Segera menonaktifkan dan mencopot MR Siregar dari jabatannya. Dugaan kedekatan dengan Bupati tidak boleh membuatnya kebal hukum
3. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diminta melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik korupsi di Dinas Pertanian.
Wakil Ketua A-PPI Sumut, Roymansyah, mempertanyakan alasan MR Siregar begitu alergi terhadap pemberitaan. “Mengapa ia begitu reaktif terhadap berita yang bahkan tidak menyebutkan nama individu? Apakah ada indikasi keterlibatan dalam praktik melanggar hukum sehingga ia berusaha membungkam media?” ujarnya.
Aliansi jurnalis juga mengingatkan bahwa tindakan pelecehan terhadap wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dijerat sanksi pidana.
Sekjen A-PPI, Irene Sinaga, S.H., menegaskan perlunya tindakan tegas dari Bupati. “Penonaktifan dan pencopotan MR Siregar akan menjadi contoh serta efek jera bagi ASN lainnya,” pungkasnya.
(Tim)








