Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disusun dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Penegasan tersebut disampaikan dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Pa Sahli Tk-III Bidang Banusia Panglima TNI, Mayjen TNI (Mar) Suherlan, saat Upacara Bendera 17-an di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).
Menurut Panglima TNI, revisi UU TNI merupakan langkah konkret untuk merespons dinamika lingkungan strategis yang menuntut TNI agar semakin adaptif dan profesional sebagai komponen utama pertahanan negara.
“Revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku. Revisi juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan,” tegasnya.
Dalam amanatnya, Panglima TNI juga mengingatkan seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk menjaga integritas dan citra positif institusi di mata masyarakat. Hal itu dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap aturan serta nilai-nilai etika.
“TNI harus menjadi institusi yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Selain itu, peningkatan keimanan dan ketakwaan menjadi landasan moral dalam pengabdian, serta penguatan soliditas dan sinergi dengan seluruh komponen bangsa untuk mendukung pembangunan nasional,” tambahnya.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI
Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi