Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
“Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian atau Lembaga lain di luar ketetapan Pasal 47 Ayat 2, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Panglima TNI.
Keputusan ini bertujuan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI. Proses pengunduran diri tersebut akan melalui mekanisme administrasi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah disetujui, prajurit yang bersangkutan akan berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas serta aturan militer.
Panglima TNI berharap penegasan ini dapat menghindari kesalahpahaman dalam memahami aturan mengenai transisi prajurit ke jabatan sipil. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, serta menjaga integritas TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
(Puspen TNI)