JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyoroti bahwa UU TNI yang berlaku saat ini belum pernah mengalami revisi sejak ditetapkan lebih dari 20 tahun lalu.
“Sudah lebih dari 20 tahun sejak Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 ditetapkan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan,” ujar Panglima TNI.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian dengan tantangan modern, terutama dalam menghadapi ancaman perang multidimensional, termasuk di dunia maya.
“TNI harus mampu mengantisipasi perang multidimensional, khususnya di dunia maya. Penguatan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan perlu dilakukan secara lebih terstruktur. TNI juga mendukung kemandirian alutsista secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI menyatakan bahwa perubahan strategi, teknologi, dan kebijakan sejak diberlakukannya UU TNI menuntut reformasi agar TNI tetap profesional dan siap menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara dengan tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kasad, Kasau, Wakasal, Irjen TNI, Kabais TNI, para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI, Kababinkum TNI, serta pejabat TNI lainnya.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi (Puspen TNI)