Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Didampingi para Kepala Staf Angkatan, rapat tersebut membahas berbagai isu strategis yang tengah menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif.
Dalam konferensi pers seusai rapat, Panglima TNI menegaskan bahwa pelibatan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. “Pelibatan TNI di lingkungan Kejaksaan dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk pengamanan objek vital nasional,” ujarnya.
Jenderal Agus juga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta Keputusan Presiden Nomor 466 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa. “Pasal 2 Keppres menyatakan bahwa jaksa berhak mendapat perlindungan dari ancaman terhadap diri dan harta bendanya. Sementara pasal 4 mengamanatkan perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI,” tegasnya.

Lebih jauh, Panglima TNI menekankan komitmen institusinya dalam mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan berimbang di Indonesia. TNI, katanya, akan terus bekerja secara profesional dan proporsional, menjalin sinergi dengan berbagai institusi untuk mewujudkan sistem hukum yang efektif.
Menanggapi insiden ledakan munisi di Garut, Panglima juga memastikan bahwa proses peledakan telah dijalankan sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP). “Mulai dari laporan satuan pemakai munisi kedaluwarsa, diteruskan ke Kementerian Pertahanan, hingga dilaksanakan oleh satuan Gupusmu. Semuanya sesuai SOP,” jelasnya.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi







