SIDOARJO – Video yang memperlihatkan empat pria nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu malam (31/08/2024) viral di media sosial. Dalam video tersebut, beberapa pria terlihat memamerkan senjata api dan amunisi di atas meja. Polisi berhasil mengamankan dua dari mereka.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan, “Tim kami sudah menangkap dua pria, yaitu W (55) asal Sidoarjo Kota dan S.S. (51) asal Gedangan, sebagai tindak lanjut dari video viral tersebut pada akhir Agustus.”
Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver dengan 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu pucuk Airsoft Gun pistol berwarna hitam yang berisi delapan peluru gotri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pistol revolver tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin. Sdr. W mengaku memperoleh senjata api itu sekitar tujuh tahun lalu dari Sdr. K dengan tujuan untuk dijual. Namun, setelah Sdr. K meninggal dunia sebelum sempat menjualnya, Sdr. W tetap menguasai senjata api ilegal tersebut.
Airsoft Gun ditemukan di dalam tas hitam milik Sdr. W pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.
(Redho)