GRESIK – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan YLBH Fajar Trilaksana (FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik, Kamis (15/1/2026).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hak perempuan pekerja dan anak korban perceraian, sekaligus menghadirkan pendampingan hukum gratis bagi perempuan dari keluarga tidak mampu.
MoU ditandatangani Ketua PA Kelas IA Gresik Ahmad Zaenal Fanani bersama Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto, Kepala Diskominfo Gresik Johar Gunawan, Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin, serta Wakil Ketua Kadin Gresik Nefa Indra Lesmana.
Ketua PA Gresik Ahmad Zaenal Fanani menegaskan, kolaborasi dengan Disnaker memastikan hak-hak perempuan dan anak korban perceraian tetap terpenuhi bagi karyawan perusahaan. Sementara kerja sama dengan YLBH FT difokuskan pada bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, mulai dari penyusunan gugatan hingga pendampingan persidangan.
PA Gresik juga menggandeng Diskominfo untuk integrasi data putusan perkara, agar dapat dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik. Adapun kolaborasi dengan Kadin memastikan keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Sepanjang 2025, PA Gresik menangani sekitar 3.000 perkara, dengan 70 persen di antaranya merupakan kasus perceraian yang didominasi persoalan konflik rumah tangga, ekonomi, KDRT, hingga dampak judi online.
(Redho)







