Pamekasan – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Sukardi, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Pasalnya, laporan yang telah dilayangkan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sukardi menilai proses penyelidikan berjalan lambat dan kurang transparan, meskipun pihaknya mengklaim telah memenuhi seluruh permintaan klarifikasi serta menyerahkan bukti pendukung yang diperlukan penyidik.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian Pamekasan. Proses penyelidikan terkesan lambat dan tidak transparan. Bahkan, lebih efektif pemadam kebakaran dalam merespons laporan,” ujar Sukardi kepada wartawan, Rabu (15/1/2026).
Sukardi merupakan kuasa hukum dari Wahyu Budianto (24), putra dari Bambang Budianto (47), yang dikenal sebagai pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda di Kabupaten Pamekasan. Dalam perkara ini, Bambang Budianto tercatat sebagai pihak terlapor.
Kasus tersebut bermula ketika Wahyu Budianto melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jawa Timur pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan itu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 warna hitam mika dengan nomor polisi M 805 AYU, yang tercatat atas nama Wahyu Budianto.
Menurut Sukardi, kendaraan tersebut dibeli kliennya melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan skema pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance, dan telah dinyatakan lunas pada 27 September 2025.
Namun hingga kini, kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berada dalam penguasaan terlapor. Sementara itu, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) disebut berada di tangan pelapor.
Sukardi juga mengungkapkan bahwa kliennya terakhir kali dimintai klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa, 11 November 2025, setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Pamekasan. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam di ruang Idik 2 Satreskrim.
“Hingga hampir tiga bulan pasca pemeriksaan, belum ada perkembangan berarti. Mestinya status laporan klien kami sudah bisa ditingkatkan karena alat bukti telah kami serahkan secara lengkap,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada kejelasan tindak lanjut dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan surat resmi ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan perkara tersebut.
(Redho)







