MADINA – Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Indonesia (P3KI) mendesak Bupati Mandailing Natal (Madina) untuk mencopot Kades Tegal Sari, Kecamatan Natal, serta melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023.
Ketua Tim Investigasi P3KI, Arnes Arisoca, menyatakan bahwa perbuatan Kades Tegal Sari merupakan pidana berat yang tidak pantas diberikan ampunan. Pernyataan ini disampaikan melalui WhatsApp pada (05/07).
Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kades Tegal Sari kini sedang ditangani Polres Madina. Namun, hingga saat ini Bupati Madina belum mengambil tindakan tegas, ungkap Arnes.
Selain itu, dugaan korupsi dana desa (DD) juga menjadi sorotan. Arnes menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut ditemukan banyak kejanggalan.
“Artinya, selain kasus penganiayaan yang sedang berproses, dugaan korupsi Kades Tegal Sari juga harus diungkap. Disinyalir, angka korupsinya fantastis,” tandas Arnes.
Arnes menutup dengan menekankan bahwa Kades Tegal Sari harus dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis, yakni dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan dugaan korupsi DD.
(Penulis: Magrifatulloh)