BANYUWANGI – Polsek Cluring laksanakan operasi pekat semeru 2024 ke sejumlah toko-toko dan perumahan yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah kecamatan cluring kabupaten banyuwangi,
Operasi pekat semeru 2024 polsek cluring akan menindak tegas para penjual minuman beralkohol (MINOL) tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 Perda Kab Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, (25/3/2024)
Mendengar adanya informasi dari warga masyarakat dan ramainya pemberitaan di media sosial menduga ada toko dan perumahan yang menjual miras di wilayah cluring, Untuk mengetahui info tersebut petugas polsek cluring menyisir di beberapa toko-toko dan perumahan dan benar didapati 3 Pemilik penjual minuman beralkohol tanpa izin serta barang buktinya,
– 5 botol minol jenis bir bintang,
– 4 botol minol jenis bir singa raja,
yang dimiliki oleh CF Perempuan
Alamat Dusun Trembelang, Desa Cluring, Kecamatan Cluring,
– 3 botol minol jenis bir singa raja.
– 1 botol anggur pitih
– 1 botol anggur merah
– 1 botol anggur hijau
– 1 botol newport
– 1 botol drum whisky
– 1 botol anggur bir/ameraja
yang dimiliki oleh RD Laki-laki
Dusun Sempu Desa Sarimulyo
Kecamatan.Cluring,
dan – 68 botol Arak Bali yang dimiliki oleh
BD Laki-laki Dusun.Rumping Desa Plampang rejo kecamatan Cluring,
“Penjual minuman beralkohol yang belum mempunyai surat izin akan dibawa ke polsek cluring beserta barang buktinya guna diproses lebih lanjut” Ungkap AKP ABD ROHMAN, S.H (Kapolsek cluring)
Harapan warga masyarakat, agar pihak pemerintah daerah mencabut ijin penjualan minuman Beralkohol, supaya warga masyarakat tidak resah dan anak-anak kita tidak menjadi korban miras dikarenakan merusak moral generasi penerus bangsa,
(Team/Red)