Jember – Siti M (27), warga Dusun Darungan, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, mengadukan tindakan oknum polisi Unit Reskrim Polsek Ledokombo ke Propam Polres Jember. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang setelah Siti M membeli mobil Honda Jazz.
Kejadian tersebut bermula saat Siti M bersama suaminya, Dafik, melakukan transaksi pembelian mobil Honda Jazz bernomor polisi P 1525 HD seharga Rp 60 juta. Transaksi dilakukan di rumahnya dengan disaksikan suami dan saudara Dafik. Mobil tersebut dijual oleh Edo, warga Banyuwangi, bersama dua rekannya, salah satunya Suyut yang mengaku berasal dari Rambipuji, Jember.
Menurut Siti M, Edo meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Gunawan, temannya. Meski awalnya ragu, penjelasan Edo membuat Siti M dan Dafik percaya sehingga mentransfer uang tersebut. Namun, sekitar 20 menit setelah transfer dilakukan, Edo mengaku dirinya ditipu oleh Gunawan, yang nomor teleponnya tiba-tiba tidak aktif.
Tidak lama setelah kejadian itu, seorang oknum polisi dari Polres Jember datang dan menyatakan bahwa mobil Honda Jazz tersebut bukan milik Edo, melainkan milik Yoga, anggota Polres Banyuwangi. Siti M diminta mendatangi Polsek Ledokombo untuk memberikan informasi terkait insiden ini. Namun, saat di Polsek, ia merasa dipaksa untuk membuat laporan pengaduan.
Siti M juga mengungkapkan bahwa dirinya dan suaminya mendapat tekanan saat di Polsek. Ia mengaku mobil yang baru saja dibelinya terkesan dirampas oleh seorang oknum Kanit Polsek Ledokombo. Karena merasa takut, Siti M akhirnya menitipkan mobil tersebut ke Polsek Ledokombo pada Rabu, 25 Desember 2024, sembari melaporkan kejadian ini.
Merasa diperlakukan tidak adil, Siti M melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polres Jember. Ia berharap ada tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
(Team/Red)