BANYUWANGI, – Bermula saat awak media mendengarkan suatu keluhan dari N’ yang membahas tentang video pornografi yang tersebar di grup WhatsApp milik dirinya. Minggu (14/04/2024).
Dalam obrolannya dengan awak media, N’ memperlihatkan foto screenshot yang didalamnya memperlihatkan 98 konten video Bo..xxx..P, yang disebar oleh Oknum Kades Dadapan Kabupaten Banyuwangi.
“Ini loh yang dikirim ke grup, yang ngirim langsung ya Pak Kades mas, didalam grup ada 89 kades seluruh Banyuwangi terus kemana etika dan etitutnya pak kades, ” ungkapnya
Sedangkan sebagai kepala desa seharusnya menjadi cerminan dan tauladan untuk warga masyarakat yang di pimpin nya,
Mengetahui hal tersebut, awak media lakukan upaya konfirmasi ke Oknum Kades Dadapan, Namun saat di hubungi via pesan WhatsApp, Oknum Kades Dadapan tersebut tidak merespon.
Sementara untuk penyebar konten asusila di negri kita ini sangat di larang bahkan ada saksi pidananya terhadap oknum yang melakukannya,
Contoh seperti KUHP Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga pemberitaan ini tayang, pihak yang berkaitan saat dikonfirmasi terkesan bungkam.
(Fir/tim)