Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | lagi lagi terjadi tindak kekerasan dan intimidasi ke siswa yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP N 2 Gambiran,
Tindak kekerasan terjadi di salah satu lembaga pendidikan SMP N 2 Gambiran yang bertempat diJatisari, Wringin Agung, Kec. Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (25/10/2023)
Kronologi kejadian disaat anak anak mainan di jam istirahat, dikiranya berkelahi, akhirnya dipukul kepala bagian belakang dengan keras sampai tiga kali dan berdampak di penglihatan sampai buram, serta di intimidasi mau dikeluarkan dari sekolah”,
selanjutnya orang tuanya didampingi awak media mendatangi kesekolah untuk mengklarifikasi terkait kejadian tersebut, Setelah semuanya hadir, Menurut pengakuan Anak tersebut, didepan kepala sekolah dan oknum guru dan guru guru yang lain serta orang tua dan awak media, membenarkan dan menceritakan serta mempraktekkan kronologi kejadian yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,
Adanya perbuatan guru yang dinilai melampaui batas tersebut telah melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan oknum guru di atas termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. Dikatakan kekerasan sebab perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik maupun psikis dan termasuk pemaksaan secara melawan hukum.
Padahal dalam Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, disebutkan anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan tenaga pendidik. Sehingga berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, seorang guru yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
(Red)