Lubuklinggau – Setelah berlangsungnya aksi damai yang dilakukan oleh siswa-siswi SMK Negeri 1 Kota Lubuklinggau terkait dugaan pungutan liar dan tindakan tidak pantas, pihak kepolisian akhirnya menetapkan salah satu oknum guru olahraga berinisial AY sebagai tersangka.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, S.I.K, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap AY dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan secara menyeluruh. “Status yang bersangkutan saat ini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres, Minggu (25/5/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan bagian dari respons terhadap laporan dan keresahan para siswa yang sudah cukup lama dirasakan. Aksi damai yang digelar siswa menjadi momentum untuk menyampaikan keluhan mereka secara terbuka.
Salah satu siswa, inisial R, menyampaikan bahwa selain dugaan pungutan tidak resmi, terdapat pula perlakuan yang dirasa kurang pantas dari oknum guru tersebut terhadap sejumlah siswa. “Kami diminta sejumlah uang jika tidak ikut kegiatan. Ada juga teman kami yang merasa dilecehkan secara verbal,” ujar R.
Siswa lain, inisial K (16), juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima ajakan yang tidak wajar. “Saya pernah diajak pergi ke tempat hiburan, tapi saya menolak. Beberapa teman juga mengalami hal serupa,” ungkapnya.
Menurut informasi, sudah ada 14 siswa yang terdiri dari 11 siswi dan 3 siswa yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Beberapa di antaranya juga mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Lubuklinggau.
Kepala UPT PPA, Siti Baroka, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para siswa. “Kami mendampingi sejak awal, termasuk saat pemeriksaan di Polres. Senin nanti, kami juga akan membawa mereka untuk konseling bersama psikolog,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Mei 2025, siswa mulai melakukan aksi damai secara bertahap sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








