Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | seseorang pemilik mobil telah mengadukan ke Balai Aspirasi (banyuwangi selatan) terkait mobilnya yang diambil paksa ditengah jalan, oleh tiga oknum debt collector dari PT PARA PANCA JAYA yang bekerja sama dengan Finance MUF (mandiri utama finance)
Peristiwa tersebut terjadi sekitar lima belas hari yang lalu (29/09/2023) “Tepatnya dijalan tukad pakerisan panjer Denpasar Selatan. (17/10/2023)
Menurut keterangan pengemudi mobil tersebut (ANG) menyampaikan Kronologi kejadian, saat itu mobil dalam perjalanan sewaktu berhenti di indomaret beli air mineral, Mobil dalam kondisi masih hidup, AC hidup, dan didalam ada penumpang,
kemudian ada tiga orang mendekat langsung buka pintu mobil dan ambil kontak mobil, kemudian penumpang diturunkan dijalan, dan Diterlantarkan,
Sambil memberikan BSTK, surat berita acara serah Terima kendaraan, terus mobil diminta dan dibawa begitu saja dan mengaku sebagai suruhan dari MUF (mandiri utama finance).
Padahal sudah ada himbauan dari BPKN dan OJK Tegaskan, Debt Collector Tak Boleh Tarik Kendaraan di Jalan.
Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal,”
Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan bisa dituntut pidana, Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
menegaskan tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP
Perbuatan yang dilakukan oleh oknum debt collector dari PT PARA PANCA JAYA adalah sebuah perbuatan melawan hukum, penarikan dengan cara merampas kontak kemudian menurunkan penumpang adalah pemaksaan dan membawa tanpa ijin pemilik dengan cara yang dilakukan oleh Tiga orang oknum tersebut telah mengabaikan himbauan dari Kapolri, sedangkan pihak penerima hasil rampasan patut diduga sebagai penadah, ketika barang hasil rampasan jika dijual tentu tinggal menunggu pasal atas perbuatannya”, Imbuhnya.
Dengan kejadian ini p rofiq sebagai penerima kuasa akhirnya mendatangi kantor MUF genteng, yang disitu ditemui oleh security setelah dikomunikasikan lewat telpon dengan pimpinannya disarankan kekantor banyuwangi,
Sesampainya dikantor banyuwangi dipertanyakan terkait mobil tersebut? Alhasil jawabannya “mobil sudah kami lelang dan sudah laku terjual”, ungkapnya,
Dan terus berlanjut ke polresta untuk menindak lanjuti kejadian tersebut,
Masih menurut Rofik perbuatan tersebut bisa dikenakan pasal 368,
bunyi pasal 368 ayat 1 KUHP?
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
(Red)