Musi Rawas – Sengketa lahan antara Untung SP dan warga Desa Sungai Pinang dengan PT Bina Sain Cemerlang (BSC) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Gedung DPRD Musi Rawas pada Senin (28/7/2025) belum menghasilkan titik terang, meski telah dilakukan berulang kali.
Kuasa hukum Untung SP, Adv. Dr. Sambas, S.IP, SH, MH, menyatakan kekecewaannya karena lahan seluas 6 hektare milik kliennya yang telah disepakati untuk dibayar sejak 2022 oleh pihak perusahaan, hingga kini tak kunjung direalisasikan.
“Akibat penundaan ini, klien kami dirugikan hingga Rp4,5 miliar. Bertahun-tahun hanya diberi janji tanpa realisasi,” tegas Dr. Sambas usai mediasi.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus ‘Cik Ola’, yang memimpin langsung jalannya mediasi, turut menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia mengaku telah melakukan berbagai pendekatan ke pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada penyelesaian terkait kewajiban plasma dan pembayaran hak Untung SP.
“Saya merasa berdosa kepada leluhur saya jika persoalan ini tak tuntas. Saya akan perjuangkan hak masyarakat ini sampai kapan pun. PT BSC harus segera menyelesaikan masalah ini,” tegas Cik Ola.
Pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas juga memberikan desakan keras. Sesuai regulasi, 20% dari total lahan perusahaan harus dialokasikan sebagai lahan plasma untuk masyarakat. Namun, hingga kini PT BSC belum menjalankan kewajiban tersebut sama sekali.
Mediasi ini turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Musi Rawas, jajaran pimpinan PT BSC, perwakilan masyarakat Sungai Pinang, serta unsur Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
(Erwin)








