Lubuklinggau – Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi korban dugaan penggelapan sepeda motor oleh seorang pria berinisial J yang merupakan teman suami korban. Kejadian ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Yos Sudarso, Gang Naga Mas, Lubuklinggau Selatan II, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut keterangan korban, M, yang merupakan pemilik sepeda motor, J datang ke rumah mereka untuk menumpang menginap. Keesokan paginya, J meminjam sepeda motor Honda milik M dengan alasan hendak keluar sebentar. Karena merasa percaya, motor itu pun dipinjamkan tanpa rasa curiga.
Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Upaya korban dan suaminya, H, untuk menghubungi J juga tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau.

“Kami berharap polisi segera bertindak agar pelaku bisa ditemukan dan motor kami kembali,” harap M, Sabtu (31/5/2025).
Adapun motor yang dibawa kabur adalah Honda warna hitam silver dengan nomor polisi BG 5845 HY, keluaran tahun 2012. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 juta.
Laporan korban telah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/189/V/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan, dan ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Lubuklinggau.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain demi menghindari kejadian serupa.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








