MEDAN — Pengaduan nasabah terhadap produk asuransi PT Asuransi BRI Life mencuat di wilayah Sumatera Utara. Seorang nasabah yang tercatat sebagai debitur Unit BRI Tembung, Jalan Medan–Batang Kuis No. 12, mengeluhkan pencairan dana polis yang dinilai tidak sebanding dengan total premi yang telah disetorkan selama lima tahun.
Nasabah atas nama Gustina Purba, warga Dusun X Perumahan Cendana Asri No. 20, mengaku telah membayar premi asuransi secara rutin sejak tahun 2020. Namun saat polis dicairkan setelah melewati masa lima tahun, dana yang diterima disebut tidak kembali secara utuh dibandingkan total setoran.
Produk Dana Investasi Sejahtera
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, polis tersebut merupakan Polis Asuransi Jiwa BRI Life dengan produk “Dana Investasi Sejahtera”, diterbitkan pada 16 Juli 2020. Dalam ringkasan polis tercantum pembayaran premi dilakukan secara bulanan, dengan rincian:
- Premi dasar berkala Rp200.000
- Premi top up berkala Rp100.000
Total premi mencapai Rp300.000 per bulan, dengan masa pembayaran premi tercantum 5 tahun. Jika diakumulasi, total dana yang telah disetorkan selama periode tersebut berada pada kisaran Rp36–38 juta.
Namun, saat pencairan dilakukan, nasabah mengaku hanya menerima sekitar Rp14 juta per orang, atau sekitar Rp28 juta secara keseluruhan, sehingga terdapat selisih dana yang dipertanyakan.
Perbedaan Informasi Jangka Waktu
Nasabah juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara penjelasan awal dengan isi polis. Saat pendaftaran, produk tersebut disebut memiliki jangka waktu hingga 10 tahun, dengan opsi pencairan setelah lima tahun. Namun dalam dokumen polis, secara tertulis disebutkan masa pembayaran premi hanya 5 tahun, tanpa penjelasan rinci mengenai konsekuensi nilai tunai apabila polis dicairkan di akhir periode tersebut.
Perbedaan pemahaman ini memicu kebingungan nasabah, terutama terkait ekspektasi nilai dana yang akan diterima setelah masa lima tahun berakhir.
Struktur Polis Dua Nama
Dalam dokumen ringkasan polis juga tercantum lebih dari satu pihak, yakni pemegang polis dan pasangan. Namun, menurut pengakuan nasabah, tidak pernah dijelaskan secara sederhana apakah skema tersebut merupakan satu polis dengan dua tertanggung atau bentuk kepesertaan lainnya, termasuk dampaknya terhadap pembagian manfaat dan nilai pencairan.
Ketidakjelasan struktur polis ini dinilai berpengaruh langsung pada pemahaman nasabah terhadap hak dan kewajiban yang melekat pada kontrak asuransi.
Manfaat Pertanggungan Disorot
Pada bagian manfaat, polis mencantumkan uang pertanggungan meninggal dunia sebesar Rp12 juta. Angka tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan total premi yang telah dibayarkan selama lima tahun, sehingga kembali memunculkan pertanyaan mengenai proporsi manfaat dan biaya dalam produk tersebut.
Pentingnya Transparansi dan Literasi Asuransi
Kasus ini menambah daftar pengaduan publik yang menyoroti pentingnya transparansi informasi, edukasi produk, dan kesesuaian penjelasan agen dengan isi polis tertulis. Nasabah menegaskan tidak menolak adanya biaya maupun risiko investasi, namun mengharapkan penjelasan yang utuh dan mudah dipahami sejak awal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Asuransi BRI Life belum memberikan klarifikasi resmi atas pengaduan tersebut, meskipun redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Asuransi BRI Life sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan nasabah dan dokumen polis sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media. Setiap pihak yang disebutkan memiliki hak jawab guna menjaga akurasi dan keseimbangan informasi.
(Red)







