Jember – Sengketa tanah di Dusun Sumberlanas Barat, Kecamatan Silo, kembali memanas. Munawaroh, warga setempat, melaporkan Sumaini ke Polres Jember lantaran selama hampir enam tahun sejak transaksi jual beli, tanah beserta rumah yang telah dibelinya pada 2019 masih dikuasai penjual.
Dengan didampingi kuasa hukum Alfin Rahardian Sofyan, Munawaroh menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Alfin menyebut kliennya membeli lahan tersebut secara sah dan telah melunasi pembayaran, namun Sumaini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan hak milik.
“Sudah enam tahun sejak pembelian, Sumaini masih menempati rumah di atas lahan yang telah dijualnya tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Alfin. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kepastian hukum di masyarakat, khususnya terkait transaksi tanah tanpa pengawasan ketat aparat.
Munawaroh mengaku mengalami kerugian materiil dan psikologis akibat tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibelinya. Ia berharap Polres Jember bertindak tegas agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, Sumaini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan.
(Gus)







