BANYUWANGI – Berawal pada saat awak media melintas di Jl. Tegalsari dusun Lidah Kulon Kali desa Gambiran.minggu (7/1/24) jam 16.54 WIB, Beberapa jurnalis berhenti saat melihat ada proyek jembatan pemanfaatan sempadan sungai Setail penghubung ke salah satu kandang ayam,
Setelah melakukan pengambilan dokumentasi, jurnalis bertemu dengan laki-laki atas nama prio di sekitar lokasi jembatan yang mengaku sebagai pemilik jembatan. Akhirnya Jurnalis langsung memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu PERS nya. Setelah itu jurnalis menanyakan terkait izin pembangunan jembatan yang memanfaatkan aset pengairan berupa sempadan sungai setail. (15/1/2024)
Namun dari beberapa jawaban dan sikapnya sdr Prio terkesan arogansi dan cetus mengatakan kalimat yang menyinggung perasaan wartawan dengan mencatut bahwasanya wartawan itu bisanya hanya menulis yang jelek jelek saja,
Dan malah merendahkan seorang jurnalis “saya suprio SE sarjana ekonomi, “kamu lulusan apa,”mempertanyakan dengan cetus,
Dijawab? “Saya lulusan SMA,
“Maklum cuma lulusan SMA dengan menunjukkan sikap merendahkan,”
“Agamamu apa,?
Dijawab? agama saya Islam pak,
“Sampean tau amal jariyah Ndak,” ungkapnya dengan cetus,
“(Aku wes ngerti mainnya wartawan seperti apa,)” dan berkata-kata. (“Biar ditulis sudah, wartawan kan suka biasa nulis yang jelek-jelek saja.”
“Pimred Media Ganeshaabadi.com sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, Selaku insan PERS merasa diserang kehormatannya,
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Gambiran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan diproses secara hukum.
(Red)