Musi Rawas – Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor kini bisa diwakilkan kepada pihak lain dengan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Hal ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Samsat.
Selain pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan juga dapat diwakilkan di Samsat. Berikut syarat-syaratnya:
Syarat Bayar Pajak Tahunan atas Nama Orang Lain:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
- KTP asli penerima kuasa dan fotokopi
- Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan atas Nama Orang Lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
- KTP asli penerima kuasa dan fotokopi
- Kendaraan yang akan diganti platnya harus dibawa untuk cek fisik
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain:
1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
2. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
3. Serahkan formulir dan dokumen ke loket pendaftaran
4. Tunggu hingga petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
5. Lakukan pembayaran sesuai nominal di loket pembayaran
6. Tunggu hingga penerbitan lembar STNK baru selesai
7. Pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkannya
Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan atas Nama Orang Lain:
1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
2. Lakukan cek fisik kendaraan di area Samsat
3. Bawa hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK
4. Ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
5. Serahkan formulir serta berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
6. Tunggu proses verifikasi data selesai
7. Setelah verifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
8. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
9. Setelah pembayaran, ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan
10. Plat nomor kendaraan baru siap dipasang
Dengan mengikuti prosedur ini, pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah dan efisien meskipun diwakilkan kepada orang lain.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)








