Buntok – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H., memimpin pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan di Rutan Kelas IIB Buntok.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai forum untuk membahas perkembangan warga binaan berdasarkan hasil pembinaan, perilaku, kedisiplinan, serta berbagai persyaratan yang menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap setiap warga binaan yang menjadi agenda sidang. Aspek keikutsertaan dalam program pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan sikap dan perilaku, serta kelengkapan administrasi menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses tersebut.
Ka.Rutan Buntok, Febryanto, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan salah satu bentuk keseriusan Rutan Buntok dalam memastikan proses pembinaan dilaksanakan secara terukur, objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan.
“Sidang TPP menjadi bagian penting dalam proses pembinaan. Setiap warga binaan memiliki perkembangan yang berbeda sehingga perlu dilakukan penilaian secara objektif berdasarkan data, perilaku, keaktifan mengikuti pembinaan, serta persyaratan yang telah ditentukan. Rekomendasi yang diberikan harus benar-benar berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Febryanto.
Menurutnya, pembinaan di Rutan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan selama menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat dengan sikap serta perilaku yang lebih baik.
Sidang TPP juga menjadi sarana evaluasi bagi petugas untuk melihat sejauh mana program pembinaan telah memberikan perkembangan positif bagi warga binaan. Dengan demikian, proses pembinaan dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing warga binaan.
“Kami berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Jadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan Sidang TPP berlangsung dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan objektivitas. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan rekomendasi sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP secara berkala, Rutan Kelas IIB Buntok terus berkomitmen menghadirkan proses pembinaan yang terarah, humanis, dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pemasyarakatan. (Tim Redaksi)






