Bojonegoro – Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @neymarwijaya13 menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan sebuah mobil dinas dengan pelat merah S 1228 BP melintas di jalan tol Sumatera, tepatnya di wilayah Lampung, pada masa libur Lebaran, Jumat (4/4/2025).
Mobil tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, berjenis Toyota Rush tipe GR. Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat jelas plat merah kendaraan dengan tulisan “MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG”.
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, dilarang dalam Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat. Meski begitu, beberapa daerah diketahui memberikan dispensasi pemakaian mobil dinas selama mudik, asalkan biaya operasional ditanggung pribadi dan ada izin resmi.
Namun dalam kasus ini, dugaan penggunaan mobil dinas untuk mudik mengundang tanda tanya besar. Tidak hanya soal penggunaan, namun juga karena kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui layanan informasi pajak berbayar via SMS, mobil dinas tersebut tercatat mengalami keterlambatan pembayaran pajak. Data menyebut:
- > S1228BP, MINIBUS, TOYOTA RUSH 1.5 S MT F800RE GMGFJ, Tahun 2022, Warna Hitam Metalik
- Masa Pajak: 09-11-2024
- Tunggakan: PKB Rp654.700, JR Rp213.000, Parkir Rp50.000, Ops PKB Rp422.200 (Status: Terlambat)
- Wilayah: Bojonegoro
Ironisnya, keterlambatan ini terjadi pada kendaraan milik institusi pemerintah yang selama ini gencar melakukan penertiban dan sosialisasi pajak kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro selaku instansi terkait. Diduga, proses inventarisasi dan monitoring aset kendaraan dinas belum berjalan dengan optimal.
Sementara itu, salah satu warga sekaligus pengamat sosial lokal yang akrab disapa Mbah Bagang menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai pejabat seharusnya memberi contoh, bukan justru melanggar.
“Mereka itu seperti JARKONI – iso ujar, gak iso nglakoni (bisa ngomong, tidak bisa menjalankan). Banyak aturan dibuat, tapi malah dilanggar sendiri,” sindir Mbah Bagang.
Menurutnya, di tengah upaya menanamkan kesadaran pajak dan kedisiplinan kepada masyarakat, teladan dari pejabat justru jauh dari harapan.
“Kalau cuma bisa bicara tapi tidak bisa memberi contoh yang benar, bagaimana rakyat mau percaya?” pungkasnya.
(Redho)