Empat Lawang – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan H. Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Keputusan ini membatalkan hasil Pilkada sebelumnya dan membuka kembali peluang pertarungan politik di wilayah tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dinyatakan tidak sah. Keputusan yang dibatalkan mencakup penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta, serta nomor urut kandidat.
H. Budi Antoni Aljufri (HBA) menyambut baik putusan MK tersebut dengan penuh rasa syukur.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan MK. Ini merupakan hasil dari proses hukum yang kami tempuh, karena sejak awal pendaftaran kami dianggap tidak memenuhi syarat. Amar putusan ini sudah jelas,” ungkap HBA.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan serta doa dalam perjuangan hukum ini.
“Kami sangat bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang telah mendukung serta mendoakan perjuangan ini. Putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat Empat Lawang,” tambahnya.
Dengan adanya keputusan ini, HBA menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU Empat Lawang.
“Kami akan mengikuti proses yang ada. Amar putusan MK sudah jelas, kini kami tinggal menunggu langkah-langkah selanjutnya dari KPU Empat Lawang untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, HBA mengajak masyarakat Empat Lawang untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijak dalam Pilkada ulang yang akan datang.
“Mari kita songsong Pilkada Empat Lawang dengan penuh semangat dan kegembiraan. Jadikan Pilkada ini sebagai pesta demokrasi yang sehat, penuh dengan hal-hal positif, serta membawa perubahan yang lebih baik bagi daerah kita,” pesannya.
Sementara itu, Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, H. Nurul Mubarok, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji amar putusan MK dan berkoordinasi dengan KPU Empat Lawang serta KPU RI terkait persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami sedang dalam proses memahami secara rinci amar putusan MK dan akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan PSU pasca putusan ini,” tandasnya.
Dengan keputusan MK ini, peta politik di Empat Lawang kembali terbuka, dan masyarakat akan diberikan kesempatan untuk menentukan pemimpin mereka dalam Pilkada ulang yang akan datang.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuk Linggau, Musi Rawas)