Banyuwangi – Kematian seorang tahanan berinisial C.K bin SPD di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyuwangi pada 20 Januari 2026 hingga kini masih menyisakan tanda tanya serius. Hingga 3 Maret 2026, atau 42 hari pasca kematian, keluarga korban mengaku belum menerima keterangan resmi tertulis yang transparan, lengkap, dan akuntabel dari pihak berwenang mengenai kronologi, waktu, tempat kejadian, hingga kondisi kesehatan almarhum sebelum meninggal dunia.
Ketiadaan penjelasan resmi ini memunculkan kecurigaan publik dan keluarga korban terhadap kemungkinan adanya pelanggaran prosedur penahanan, kelalaian aparat, bahkan dugaan tindak kekerasan di dalam rutan.
Peristiwa ini berpotensi menjadi preseden serius dalam perlindungan hak asasi manusia bagi tahanan, mengingat setiap orang yang berada dalam tahanan negara sepenuhnya berada dalam pengawasan dan tanggung jawab institusi penegak hukum.
Kronologi Penahanan hingga Kematian
Almarhum diketahui merupakan tersangka dalam perkara perlindungan anak dan mulai ditahan sejak 14 November 2025 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 29/PenPid.B-HAN/2026/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Selama masa penahanan tersebut, almarhum berada dalam penguasaan serta pengawasan aparat Polresta Banyuwangi, khususnya di bawah tanggung jawab Kasat Tahti Polresta Banyuwangi sebagai pejabat yang mengelola rumah tahanan.
Dalam perspektif hukum, negara memiliki kewajiban absolut untuk menjamin keselamatan setiap tahanan. Ketika seorang tahanan meninggal dunia dalam penguasaan aparat negara, maka pertanggungjawaban hukum otomatis menjadi perhatian utama publik dan lembaga pengawasan.
Legal Opini: Keterlambatan Informasi Diduga Upaya Menutup Fakta
Legal opini yang disusun oleh Nanang Slamet, S.H., M.Kn., atas permintaan Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, menilai keterlambatan informasi selama lebih dari satu bulan sebagai indikasi kuat adanya potensi penutupan fakta mengenai penyebab kematian.
Dalam analisis tersebut ditegaskan bahwa:
“Ketiadaan laporan kronologi resmi yang transparan justru memperkuat dugaan adanya fakta penting yang belum diungkap kepada publik dan keluarga korban.”
Legal opini tersebut juga menilai bahwa transparansi merupakan kewajiban hukum institusi penegak hukum, terutama ketika menyangkut kematian seseorang yang berada dalam tahanan negara.
Pernyataan Kapolresta Memicu Pertanyaan Publik
Sorotan juga tertuju pada pernyataan Rofiq Ripto Himawan, selaku Kapolresta Banyuwangi.
Pada 23 Januari 2026, hanya tiga hari setelah kematian tahanan, ia melakukan pengecekan rutan dan menyatakan bahwa:
“Seluruh tahanan berada dalam kondisi aman dan sehat serta mendapatkan perlakuan sesuai SOP dan prinsip HAM.”
Namun pernyataan tersebut tidak menyinggung sama sekali kematian tahanan yang baru saja terjadi tiga hari sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat:
- Mengapa kematian tahanan tidak disampaikan secara terbuka saat inspeksi rutan?
- Mengapa publik baru mengetahui informasi tersebut melalui jalur tidak resmi?
- Apakah terdapat informasi yang sengaja tidak disampaikan?
Dalih “Sakit” Dinilai Tidak Logis Tanpa Bukti Medis
Dalam banyak kasus kematian tahanan di Indonesia, penyebab kematian seringkali dikaitkan dengan sakit mendadak.
Namun dalam analisis hukum yang disampaikan oleh tim advokasi, dalil tersebut tidak dapat diterima secara hukum tanpa dukungan bukti medis yang jelas.
Jika almarhum memang sakit, maka seharusnya terdapat:
- rekam medis pemeriksaan kesehatan rutin tahanan
- catatan klinis petugas kesehatan rutan
- tindakan rujukan medis ke rumah sakit
Selama 67 hari masa penahanan, kondisi medis serius seharusnya dapat terdeteksi oleh petugas.
Jika tidak ada pemeriksaan atau tindakan medis yang memadai, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan analisis hukum pidana, sejumlah pasal berpotensi relevan dalam perkara ini, antara lain:
1. Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Pasal 351 ayat (3) KUHP
Ancaman hukuman: penjara hingga 7 tahun
2. Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian
Pasal 170 ayat (2) KUHP
Ancaman hukuman: penjara hingga 12 tahun
3. Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Pasal 359 KUHP
Ancaman hukuman: penjara hingga 5 tahun
Selain pidana umum, aparat yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan:
- Sanksi kode etik Polri
- Sanksi disiplin
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Pengawasan etik dapat dilakukan oleh Divisi Propam Polri serta pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional.
Dugaan Pihak yang Bertanggung Jawab
Legal opini tersebut mengidentifikasi sejumlah pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban, yaitu:
- Oknum anggota yang diduga melakukan kekerasan terhadap tahanan
- Petugas jaga rutan yang lalai melakukan pengawasan
- Kasat Tahti Polresta Banyuwangi selaku penanggung jawab rutan
- Pimpinan institusi secara struktural
- Pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga korban
Kasus Serupa di Indonesia Menguatkan Kecurigaan
Kasus kematian tahanan dengan dalih sakit bukan pertama kali terjadi.
Dalam kasus Alfarisi bin Rikosen di Rutan Kelas I Medaeng pada Desember 2025, pihak rutan menyebut penyebab kematian sebagai gagal napas, namun keluarga menemukan bekas memar pada tubuh korban.
Kasus tersebut memperkuat dugaan adanya pola berulang dalam kematian tahanan di dalam rumah tahanan negara.
Rekomendasi Langkah Hukum
Untuk memastikan kebenaran terungkap, tim advokasi merekomendasikan sejumlah langkah strategis:
- Melaporkan kasus ke Polda Jawa Timur atau Bareskrim Polri guna menghindari konflik kepentingan.
- Melakukan autopsi forensik independen.
- Mengamankan rekaman CCTV rutan sebagai alat bukti elektronik.
- Melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas.
Ultimatum Kuasa Hukum: Bau Intervensi Tercium
Advokat Rozakki Muhtar, S.H., yang mendampingi keluarga korban, juga menyampaikan peringatan keras terkait dugaan intimidasi terhadap kliennya.
Menurutnya, terdapat indikasi intervensi dan tekanan agar perkara ini tidak berlanjut ke proses hukum.
“Kami mencium adanya bau intervensi dalam kasus ini. Jika benar terjadi, maka itu merupakan bentuk penghalangan terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa tim kuasa hukum akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang sah untuk mengungkap kebenaran.
Publik Menunggu Transparansi Aparat
Hingga berita ini dirilis, Polresta Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi terkait legal opini dan tuntutan transparansi yang diajukan oleh keluarga korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Banyuwangi, aktivis hukum, serta pemerhati hak asasi manusia.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum, sehingga kebenaran atas kematian tahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi dapat terungkap secara terang benderang.
Redaksi
Media Nasional – Ganesha Abadi







