BANYUWANGI – SMK 17 Agustus 1945 Genteng, Banyuwangi, disorot karena diduga menahan ijazah salah seorang siswa dengan alasan belum menyelesaikan administrasi. Investigasi mendalam mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pemerintah yang melarang penahanan ijazah, Kamis (03/10/2024).

Tim investigasi Media Ganeshaabadi.com mengusut keluhan (RAS), lulusan tahun 2022, yang berusaha mengambil ijazahnya untuk keperluan melamar pekerjaan. (RAS) mendatangi sekolah dan bertemu Rendra, kepala tata usaha, yang menegaskan bahwa ijazah tidak akan diberikan hingga administrasi diselesaikan. “Kami punya aturan sendiri,” ujar Rendra, seakan mengabaikan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1/2022.
Pernyataan ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 7 ayat (8) yang melarang penahanan ijazah dengan alasan apapun. Tim investigasi berupaya menghubungi pihak sekolah untuk klarifikasi, namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada konfirmasi tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Lebih lanjut, investigasi mengungkap dugaan bahwa kasus ini bukan hanya dialami oleh satu siswa. Beberapa lulusan lain juga mengalami kesulitan serupa dalam memperoleh ijazah mereka. Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, menunjukkan adanya pelanggaran sistemik di sekolah tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran ini sudah sangat jelas dalam peraturan pemerintah, termasuk pembekuan izin operasional sekolah dan penghentian dana BOS. Namun, tampaknya sekolah ini merasa “kebal terhadap hukum” dan terus melakukan praktik tersebut.
Seorang siswa yang enggan disebut namanya mengaku sangat frustasi. “Saya butuh ijazah untuk bekerja, tapi mereka terus menahan dengan alasan administrasi. Padahal ini melanggar aturan,” ungkapnya.
Pengamat pendidikan yang kami hubungi menegaskan, “Ini jelas pelanggaran. Tidak ada alasan bagi lembaga pendidikan menahan ijazah siswa. Jika hukum tidak ditegakkan, kasus seperti ini akan terus terjadi.”
Kami berharap penegak hukum serta kementerian pendidikan dan kebudayaan segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus pelanggaran seperti ini. Penegak hukum harus melindungi hak-hak siswa, terutama hak mendapatkan ijazah tanpa halangan.
Dengan langkah hukum yang tepat, lembaga pendidikan tidak akan lagi merasa kebal hukum atau membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan undang-undang. Penegakan hukum harus terus dilakukan untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan melindungi masa depan generasi muda.
Masyarakat yang mengalami hal serupa diimbau melapor melalui email pengaduan@kemdikbud.go.id atau laman https://kemdikbud.lapor.go.id/.
(Team/Red)







