Medan – Sengketa lahan seluas 4,05 hektare di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, terus memanas. Ratusan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (14/7/2025). Mereka mendesak agar PN Medan menunda eksekusi lahan yang diklaim milik Muhammad Nur Azaddin, anggota Mazilah.
“Kembalikan tanah milik saudara kami, Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon PN Medan menunda eksekusi hingga ada putusan inkrah,” tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori.
Syamsir menjelaskan, saat ini Muhammad Nur Azaddin tengah menempuh proses perlawanan hukum atau derden verzet di PN Medan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak akan tinggal diam bila keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami hanya melakukan kontrol sosial, bukan intervensi,” tandasnya.
Massa juga mengancam akan mengerahkan jumlah lebih besar bila tuntutan mereka tak diindahkan. “Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami kalau membawa massa lebih banyak lagi ke PN Medan,” ujar Syamsir.
Usai berunjuk rasa, massa bergerak ke lahan sengketa di Jalan Pancing I. Di lokasi, mereka memasang papan pengumuman bertuliskan:
“Tanah Ini Seluas +/- 40.500 m² Yang Terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Saat Ini Sedang Dalam Proses Pembantahan/Perlawanan di Pengadilan Negeri Medan, Terdaftar Dengan Register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.”
Tim pengacara Muhammad Nur Azaddin, yang terdiri dari Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, Iskandar, SH, dan Mursida, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan perlawanan ke PN Medan. Mereka juga sudah melayangkan surat ke Ketua PN Medan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan berencana melapor ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri serta Komnas HAM pada 15 Juli 2025.
“Perkara ini sengketa dengan pihak yang tidak jelas dasar kepemilikannya. Ada 15 pihak yang mengaku memiliki lahan berdasarkan Grant Sultan. Tapi setelah kami klarifikasi ke Kesultanan Deli, ternyata tanah sengketa ini bukan termasuk tanah Sultan Deli. Ini tanah konsesi, lokasinya pun bukan di sini. Grant Sultan Nomor 1657 itu berada di Jalan Brigjen Katamso,” jelas Yusri.
Yusri juga mengungkap pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan Grant Sultan ke Polda Sumut. “Kami menduga dokumen Grant Sultan yang dijadikan dasar gugatan palsu. Ada 15 orang yang kami laporkan ke Poldasu terkait dugaan pemalsuan surat,” pungkasnya.
(Tim)







