Muara Enim – Pemilik ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim hingga kini belum ditahan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pemilik alat berat tersebut berinisial RR, seorang pegawai di salah satu BUMD di Sumatera Selatan. Warga menduga ada keterlibatan RR dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan hukum terhadapnya.
Seorang warga berinisial AD, pada Kamis (28/3/2025), menyatakan bahwa kepolisian perlu bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“RR adalah pemilik ekskavator yang digunakan dalam tambang ilegal ini, seharusnya keterlibatannya juga didalami,” ujar AD yang enggan disebutkan namanya.
Ia berharap pihak kepolisian mengusut tuntas peran RR dalam kasus ini agar dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, kepolisian telah menangkap dua tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal di Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Kedua tersangka yang diamankan adalah BS, operator ekskavator, serta WA, pembeli batubara ilegal sekaligus pemilik truk pengangkut hasil tambang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada operator dan pembeli, tetapi juga menyasar pemilik alat berat yang diduga turut berperan dalam aktivitas ilegal ini.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)