• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home HUKUM

Masuki Tahap Persidangan, Kuasa Hukum Eks Karyawan Belia Pertanyakan Kasus Penyekapan

Redaksi by Redaksi
September 13, 2024
in HUKUM, TRENDING
0
Masuki Tahap Persidangan, Kuasa Hukum Eks Karyawan Belia Pertanyakan Kasus Penyekapan

SURABAYA – Kasus dari tujuh karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang kosmetik terpopuler di e-commerce, yakni Belia Cosmetic. Kini kasus itu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan ketujuh eks karyawan itu juga sudah menjadi terdakwa pada Kamis (12/09/2024).

Mereka adalah Abetnego Manyek Garjito, bagian Packing yang membantu Quality Control (QC) untuk barang keluar dan barang masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan pengecekan terhadap barang sebelum dikirim kepada customer.

Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan pengisian terhadap rak rak yang kosong agar karyawan bagian packing dapat dengan mudah mengambil barang yang telah dipesan. Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker yang membantu Quality Control (QC) untuk dipacking dan Achmad Yusron Fauzi, picker yang menyiapkan barang pesanan custumer.

Baca Juga  Kalapas Narkotika Karang Intan Hadiri Pembukaan Perjusami Pramuka UPT PAS se-Banjar Raya

Mereka memperoleh gaji secara harian yang dihitung tergantung hari masuk kerja.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah mengambil sebanyak 60 pcs, lipstik merk Maybelline, yang lantas diserahkan kepada DPO Alfiah untuk dijual secara online dengan harga Rp.60.000 per pcs sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 yang untuk dipergunakan mencukupi kebutuhan sehari harinya.

Baca Juga  Petugas NRW PAM Bandarmasih Patroli Malam, Telusuri Titik Kebocoran

Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 pcs lipstik, yang kemudian dijual dengan harga Rp.55.000 kepada orang yang tidak dikenal melalui online dikirim menggunakan JNT sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk pembayaran Pinjaman Online alias Pinjol.

“Dia juga menjualkan lipstik Maybelline curian dari terdakwa Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto serta Achmad Yusron Fauzi,” sebut Jaksa Estik Dillah.

Baca Juga  Etika Sebagai Perisai Sekaligus Mahkota Spiritual Yang Sakral

Untuk terdakwa Muhammad Fattah pada Mei 2024 telah mengambil lipstick merk Maybelline secara berkala sebanyak 70 pcs.

Masih Mei 2024, terdakwa Sodiqon Ahmad mengambil sebanyak 33 pcs lipstik, yang kemudian menitip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.1.650.000 yang dipinjamkan kepada terdakwa Muhammad Fattah untuk bayar Pinjol.

Baca Juga  Kreasi Warga Binaan dan Aksi Memukau Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Curi Perhatian di Legal Expo 2024

Terdakwa Sodiqin Achmad Samsu mengambil 60 pcs lipstik yang kemudian dijual dengan harga Rp.50.000 per pcs kepada terdakwa Muhammad Fattah dan mendapatkan uang Rp.3.000.000 untuk keperluan sehari hari dan pembayaran Pinjol.

Terdakwa Dimas Yulianto mengambil paling banyak yaitu120 pcs lipstik dan menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.6.000.000 untuk pembayaran ganti rugi akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dijalan.

Baca Juga  200 UMKM Dapat Sertifikat Halal, Jefridin: Saatnya Produk Batam Tembus Pasar Global!

“Barang yang diambil oleh terdakwa Dimas Yulianto sangat variatif bukan hanya Lipstik merk Maybelline saja, tapi ada sabun muka Khaf, parfum merk Dear Up yang dipergunakan untuk kepentigan sendiri,” ungkap Jaksa Estik Dilla.

Sedangkan terdakwa Achmad Yusron telah mengambil sebanyak pcs lipstick merk Maybelline kemudian dititip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang sebesar Rp.600.000 untuk keperluan sehari hari.

Baca Juga  Ketua DPW Pujaketarub Sumut Gelar Open House Tahun Baru 2026, Pererat Soliditas Organisasi hingga Tingkat Nasional

Modusnya ungkap Jaksa Dilla, setelah selesai bekerja dan kondisi sekitar gudang sudah sepi, para terdakawa langsung mengambil kosmetik yang berada di rak, kemudian disimpan didalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan oleh security pada saat jam pulang kerja.

Untuk terdakwa Tri Maulidya Dewi, caranya disimpan kedalam botol minum kosong yang berwarna hitam sehingga tidak kelihatan pada saat dilakukan pemeriksaan security.

Baca Juga  PCNU Tulungagung Gelar Bahtsul Masail di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru

Namun, tepatnya pada Kamis 16 Mei 2024, aksi dari para terdakwa ini diketahui oleh Diaz Shabilla, selaku Supervisor CV. Belia.

Saat itu terdakwa Abetnego mengambil sebanyak 37 pcs lipstik Maybelline secara bertahap. Sebelum pulang kerja oleh Abetnego, lipstik Maybelline yang asalnya disimpan disaku celananya dan didalam sepatunya tersebut hendak dipindahkan didalam jok sepeda motornya.

Baca Juga  Inflasi Juli 2025 Terkendali, Pemkot dan BPS Lubuk Linggau Rilis Statistik Resmi

Namun sayangnya aksi dari terdakwa Abetnego tersebut di pergoki oleh Diaz Shabilla dan dilaporkan ke Polsek Tandes.

“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut CV. Belia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 485.581.994. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga  Mutasi Jabatan di Polres Kendal: Tekankan Netralitas dan Pelayanan

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Rosadin SH,.MH dan Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum dari para terdakwa tidak memungkiri kalau ke tujuh kliennya tersebut melakukan tindak pidana penggelapan.

“Namun nilai kerugiannya tidak sesuai. Hasil analisa kami kerugiannya tidak mencapai dari Rp.20 jutaan,” katanya di PN Surabaya.

Baca Juga  Danrem 051/WKT: Posyandu Hasil TMMD 119 Bermanfaat untuk Masyarakat

Namun perlu diketahui jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh CV. Belia Cosmetic ini mencapai angka Rp. 485.581.994, sedangkan jika dianalisa terkait kerugian yang ditimbulkan oleh para klien itu sangatlah berbanding jauh dengan nilai audit tersebut.

“Angka itu kan hasil audit mereka yang dimulai sejak tahun 2023,” jawab Rosadin.

Baca Juga  Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Terjadi Di dusun Genteng wetan Kecamatan Genteng

Namun Rosadin mempertanyakan adanya tindak pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap tujuh terdakwa, sebelum di laporkan ke Polsek Tandes.

“Upaya-upaya tersebut nanti akan kita buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana penyekapan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Minimalisir Pelanggaran Dan Laka Lantas, Tim Harpal Banjarmasin Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas di Kodim 1002/HST

Rosadin menuturkan, tindak pidana penyekapan tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya. Dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan.

“Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomer/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024. Terlapornya Diaz dan Kawan-kawan yang mewakili manajemen CV. Belia selaku distributor kosmetik,” tuturnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Mojokerto Kota Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Menurut Rosadin, ketujuh terdakwa ini, diluar jam kerja dikumpulkan di suatu tempat dalam CV. Belia. Semua akses komunikasi mereka diputus, Keluarga juga tidak boleh dihubungi. Mereka juga tidak diberi hak-haknya sebagai Karyawan.

“Semuanya diputus termasuk ada yang waktu itu sedang sakit tidak diberikan akses pengobatan yang layak. Mereka disekap dengan durasi berbeda. Ada yang satu kali dua puluh empat jam. Bahkan ada yang tiga hari,” pungkasnya didampingi pengacara Dody Firmansyah.

 

(redho)

Post Views: 431
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: DilaporkanHAMKaryawanKECELAKAANKerugianMasyarakatPerspolresPolrestabesRW
Previous Post

Babinsa 0825/17 Muncar Bimbing Persiapan Pilkada 2024

Next Post

Perkara Hutang Napi Lapas Porong Dianiaya, Video Tersebar

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Perkara Hutang Napi Lapas Porong Dianiaya, Video Tersebar

Perkara Hutang Napi Lapas Porong Dianiaya, Video Tersebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar

Juni 3, 2026
Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Plat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian

Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Plat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian

Juni 3, 2026
Patroli Malam Cipta Kondisi, Koramil 25/Paranggupito Bersama Linmas Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif

Patroli Malam Cipta Kondisi, Koramil 25/Paranggupito Bersama Linmas Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif

Juni 3, 2026
Cegah Gangguan Kamtibmas Babinsa Laksanakan Patroli Malam

Cegah Gangguan Kamtibmas Babinsa Laksanakan Patroli Malam

Juni 3, 2026

Recent News

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar

Juni 3, 2026
Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Plat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian

Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Plat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian

Juni 3, 2026
Patroli Malam Cipta Kondisi, Koramil 25/Paranggupito Bersama Linmas Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif

Patroli Malam Cipta Kondisi, Koramil 25/Paranggupito Bersama Linmas Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif

Juni 3, 2026
Cegah Gangguan Kamtibmas Babinsa Laksanakan Patroli Malam

Cegah Gangguan Kamtibmas Babinsa Laksanakan Patroli Malam

Juni 3, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar

Juni 3, 2026
Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Plat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian

Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Plat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian

Juni 3, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In