Musi Rawas, Sumsel – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan kejanggalan dalam pengelolaan bunga rekening milik BLUD RSUD Muara Beliti, Jumat (17/10/2025). Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025.
BPK menjelaskan bahwa UPT BLUD RSUD Muara Beliti memiliki dua rekening, masing-masing di Bank Sumsel Babel (BSB) dan Bank Mandiri (Mndr). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bunga di rekening BSB sudah otomatis dipindahkan ke Kas Daerah dan bebas pajak penghasilan. Namun, bunga di rekening Bank Mandiri Cabang Lubuklinggau dengan nomor 113-00-1534258-1 belum dipindahbukukan secara otomatis ke Kas Daerah sehingga masih dikenakan pajak penghasilan.
Sepanjang tahun 2024, RSUD Muara Beliti menerima bunga rekening di Bank Mandiri sebesar Rp70.877.411,90, dengan pajak penghasilan yang dipotong Rp14.175.482,38. Pendapatan bunga tersebut dicatat sebagai pendapatan lain-lain BLUD, bukan sebagai pendapatan Kas Daerah.
Menurut BPK, praktik ini tidak sesuai dengan beberapa aturan, antara lain:
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
- Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Aturan tersebut menegaskan bahwa bunga atau jasa giro dari dana pemerintah harus disetorkan ke Kas Daerah dan tidak dikenakan pajak penghasilan.
BPK menilai lemahnya pengawasan pejabat terkait, termasuk Kepala SKPD dan Direktur BLUD, menjadi penyebab utama ketidaktertiban ini. Selain itu, RSUD Muara Beliti belum memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan Bank Mandiri mengenai pemindahan otomatis bunga rekening ke Kas Daerah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan keuangan daerah, kurangnya transparansi pengelolaan dana BLUD, serta berkurangnya penerimaan daerah akibat pemotongan pajak yang seharusnya tidak terjadi.
(Erwin, Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








