Palembang – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dalam pembangunan Vila Gandus.
Laporan ini juga menyeret tujuh kepala dinas, enam kontraktor, serta satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam pembangunan vila pribadi tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Kontraktor
Deputi MAKI, Feri Kurniawan, menyebut bahwa pembangunan vila yang berdiri di atas tanah pribadi Herman Deru tersebut melibatkan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Masalah gratifikasi ini terjadi di rumah Gubernur Sumsel di Gandus. Vila tersebut dibangun oleh dinas-dinas di atas tanah pribadinya,” ungkap Feri pada Jumat (21/3/2025).
Ia menegaskan bahwa selain Herman Deru, laporan ini turut menyoroti keterlibatan tujuh kepala dinas, enam kontraktor, dan satu anggota DPRD Sumsel yang diduga berkontribusi dalam proyek tersebut.
Gratifikasi Bernilai Miliaran Rupiah
Arifia Hamdani, yang pernah bertugas sebagai pengawas dan perencana proyek Vila Gandus, mengonfirmasi adanya aliran gratifikasi dalam pembangunan vila tersebut.
“Gratifikasi ini berada di bawah pengawasan saya. Mungkin nanti saya akan memberikan kesaksian bahwa beberapa kepala dinas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan beberapa kontraktor terlibat langsung dalam pembangunan serta pembayaran Vila Gandus,” ujar Arifia.
Ia mengungkapkan bahwa proyek ini telah berjalan sejak 2018 hingga 2020, dengan nilai gratifikasi yang diterima Herman Deru diduga mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Itu jelas lebih dari Rp2 miliar. Namun, apakah ada unsur paksaan dalam pemberian gratifikasi ini, saya tidak tahu. Itu urusan antara Herman Deru dan OPD-nya,” tambahnya.
Menurutnya, vila tersebut telah selesai dibangun sejak awal 2021 dan dilengkapi berbagai fasilitas yang dibiayai oleh dinas-dinas di Sumsel.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian serius dari KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuk Linggau, Musi Rawas Utara)