Mandailing Natal, 16 April 2025 – Pernyataan kontroversial Bupati Mandailing Natal (Madina) yang menyarankan masyarakat membakar sampah rumah tangga menuai kecaman dari Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru. Mereka menilai imbauan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan memperburuk krisis lingkungan.
Dalam kutipan yang dimuat media Madina Pos, Bupati Madina menyatakan:
“Sampah rumah tangga itu bisa kita bakar di tempat kita sendiri. Tidak semua harus dibuang ke tempat sampah yang disediakan. Ini tujuannya agar masalah sampah yang selama ini tak kunjung tuntas, bisa berkurang.”
Menanggapi hal ini, Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebut ajakan membakar sampah terbuka adalah tindakan ilegal yang bertentangan dengan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Apakah itu solusi yang tepat dalam mengurangi sampah di Madina? Kami sangat kecewa dengan pernyataan Bupati yang seolah mengabaikan dampak buruk dari pembakaran sampah, yang bisa mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga,” ujar Gusti.
IMA Madina juga mengungkapkan lima dampak serius dari pembakaran sampah, yaitu:
1. Pencemaran udara
2. Pencemaran tanah dan air
3. Rusaknya lapisan ozon
4. Terganggunya rantai makanan
5. Emisi gas beracun
Mahasiswa menilai, pembakaran sampah bukan solusi jangka panjang, bahkan bisa memperburuk permasalahan lingkungan. Mereka berharap Bupati tidak “asal bunyi” dan lebih fokus pada solusi yang menyeluruh.
IMA Madina juga menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi konkret dan edukatif dalam pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat, sektor swasta, serta institusi pendidikan.
Sebagai bentuk keseriusan, mereka akan mengajukan petisi kepada DPRD Mandailing Natal agar Bupati segera mengklarifikasi pernyataannya dan menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
(Magrifatulloh)