Banda Aceh — Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues se-Indonesia, Syahputra Ariga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh terkait dugaan pelanggaran dalam proyek multiyears Jalan Lintas Peureulak–Blangkejeren–Babahrot. Desakan ini disampaikan di Banda Aceh, Selasa (11/11/2025).
Syahputra menilai kinerja Dinas PUPR Aceh telah mencederai kepentingan publik karena sejak awal proyek dikerjakan banyak ditemukan kejanggalan. “Banyak ruas jalan yang tidak dikerjakan dengan sempurna, tidak sesuai volume, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Jalur menurun yang curam bahkan sering menjadi lokasi kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pemeliharaan jalan. Dinas PUPR dinilai lamban dalam menangani semak yang menutupi jalan, memperbaiki kerusakan, serta membersihkan material longsor. “Tidak ada keseriusan membangun dinding penahan di tebing rawan longsor. Bahkan umur konstruksi baru setahun sudah rusak parah. Ini patut dipertanyakan,” tambah Syahputra.
Adapun proyek multiyears Dinas PUPR Aceh tahun anggaran 2020–2022 yang disorot meliputi:
1. Peningkatan Jalan Aceh Timur–Pining–Blangkejeren, kontraktor PT Guna Karya Nusantara, nilai kontrak Rp178 miliar.
2. Peningkatan Jalan Blangkejeren–Tongra–Batas Aceh Barat Daya, kontraktor PT Telaga Mega Buana, nilai kontrak Rp387 miliar.
3. Peningkatan Jalan Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues (Segmen 1), kontraktor PT Parapen Prima Mandiri, nilai kontrak Rp183,4 miliar.
4. Peningkatan Jalan Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues (Segmen 2), kontraktor PT Sumber Sari Cipta Marga, nilai kontrak Rp172,8 miliar.
5. Peningkatan Jalan Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues (Segmen 3), kontraktor PT Wanita Mandiri Perkasa, nilai kontrak Rp204,2 miliar.
Menurut Syahputra, pekerjaan pemeliharaan rutin seperti pemotongan rumput, pembersihan longsoran, dan perawatan jalan dilakukan secara asal-asalan di bawah kendali langsung Kadis PUPR Aceh, Mawardi. “Pemeliharaan dilakukan tanpa pengawasan serius, bahkan drainase banyak yang tidak berfungsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski kondisi jalan terus memburuk, anggaran pemeliharaan tetap digelontorkan setiap tahun dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah. “Kami mendesak KPK untuk segera turun tangan memeriksa Kadis PUPR Aceh dan jajarannya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Gubernur Aceh harus segera mencopot yang bersangkutan,” tegas Syahputra.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah segera bertindak tegas.
(AS.)








