Rawas, Sumsel — DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025. Acara berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas pada Senin (10/11/2025) pukul 14.00 WIB.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Musi Rawas, H. Elba Roma, SE, M.Si, melaporkan bahwa rapat dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD sehingga dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk digelar secara terbuka.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Musi Rawas, Rosmala Dewi, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa kelima Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan publik dan kemajuan daerah.
Adapun lima Raperda yang diusulkan meliputi:
1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
2. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
3. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
4. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Kelima Raperda tersebut dianggap strategis dalam menjawab persoalan aktual yang dihadapi masyarakat, mulai dari investasi, penyalahgunaan narkoba, krisis lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Rosmala Dewi menegaskan, Raperda pemberian insentif penanaman modal akan menjadi landasan hukum penting bagi investor. “Selama ini belum ada regulasi yang jelas soal pemberian insentif, sehingga perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Selain itu, Raperda P4GN menjadi sorotan karena penyalahgunaan narkoba dinilai telah menjadi ancaman serius di Musi Rawas. Raperda ini akan mengatur langkah konkret mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat, termasuk alokasi anggaran khusus dalam APBD.
Raperda UMKM disusun sebagai upaya memperkuat daya saing pelaku usaha kecil agar mampu beradaptasi di era digital. “Perda ini akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pelaku usaha lokal agar UMKM benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” tambah Rosmala Dewi.
Sementara itu, Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup dan revisi Perda CSR difokuskan untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan pelestarian alam, serta memastikan tanggung jawab sosial perusahaan tepat sasaran.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, kelima Raperda ini sejalan dengan visi daerah menuju Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri, Bermartabat) melalui penguatan regulasi dan tata kelola pembangunan yang berkeadilan.
Rapat Paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, camat se-Kabupaten Musi Rawas, serta insan pers dan organisasi masyarakat.
(Erwin)








