KUTACANE – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, R, secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) Desa Biak Moli Induk, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan Jupri Yadi R kepada awak media pada Selasa, 20 Januari 2026, menyusul banyaknya laporan dan informasi dari masyarakat setempat yang dinilai kredibel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Jupri, masyarakat Desa Biak Moli Induk mengeluhkan tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana Desa oleh oknum Kepala Desa, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan bahwa pengelolaan Dana Desa Biak Moli Induk diduga bermasalah. Tidak ada transparansi, tidak ada papan informasi yang jelas, dan masyarakat tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran,” ujar Jupri Yadi R.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan laporan warga, terdapat sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai aturan, tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi mark up dan fiktif.
Jupri menegaskan bahwa indikasi tersebut mengarah pada upaya mencari keuntungan pribadi dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
“Kami melihat pengelolaan Dana Desa ini tidak transparan dan disinyalir tidak digunakan sesuai skala prioritas. Ini kuat dugaan hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu,” tegasnya.
Adapun sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah di Desa Biak Moli Induk antara lain:
- Anggaran Bendungan Irigasi sebesar Rp59.600.000
- Anggaran BUMK sebesar Rp120.000.000
- Anggaran Posyandu sebesar Rp50.964.000
- Anggaran Lampu Jalan sebesar Rp14.400.000
- BLT Dana Desa sebesar Rp27.000.000
- Kegiatan Rabat Beton 185 meter sebesar Rp101.044.000
- Anggaran Sewa Kantor Pengulu sebesar Rp12.500.000 (double)
- Dan item kegiatan lainnya
Jupri Yadi R menilai, dari hasil temuan lapangan dan laporan masyarakat, kuat dugaan adanya mark up anggaran serta indikasi kegiatan fiktif yang dilakukan secara terencana.
“Guna menegakkan supremasi hukum di bumi Sepakat Segenep, kami menduga pada Tahun Anggaran 2025 pengelolaan Dana Desa Biak Moli Induk tidak tepat sasaran, terjadi mark up, bahkan berpotensi fiktif melalui mufakat jahat demi kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan tertentu,” ungkapnya.
Atas dasar itu, LSM Tipikor Aceh Tenggara mendesak Kajari Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara tegas dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Kajari Aceh Tenggara, Bapak Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H., dapat mengusut tuntas persoalan ini. Dana Desa adalah uang rakyat, harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jika terbukti bermasalah, maka wajib diproses secara hukum,” pungkas Jupri Yadi R.
(Red)







