KUTACANE – Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, R, meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa Biak Moli Induk, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025, yang disinyalir melanggar sejumlah regulasi nasional.
Menurut Jupri, pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan bertentangan dengan:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Ketika Kepala Desa tidak membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat, maka itu sudah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Jupri, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, dugaan mark up dan kegiatan fiktif berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Adapun kegiatan yang menjadi sorotan antara lain anggaran bendungan irigasi, BUMK, Posyandu, rabat beton, lampu jalan, BLT Dana Desa, serta sewa kantor Pengulu yang diduga terjadi penganggaran ganda.
“Jika benar ada unsur kesengajaan, mufakat jahat, serta keuntungan pribadi atau kelompok, maka ini bukan lagi pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi,” tegas Jupri.
LSM Tipikor Aceh Tenggara menilai Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, guna menjaga marwah hukum dan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap Kajari Aceh Tenggara bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih. Supremasi hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.
(Red)







