Aceh Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor resmi melaporkan Pemerintah Desa Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhison, Kabupaten Aceh Tenggara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Laporan itu terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menyebut pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai tidak tepat sasarannya sejumlah kegiatan desa serta dugaan mark-up anggaran yang dinilai merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, kegiatan yang dinilai bermasalah di antaranya:
- Pengadaan sound system dan alat komunikasi Rp 25.000.000
- Beasiswa aparatur kute Rp 10.000.000
- Beasiswa anak sekolah Rp 38.000.000
- Penyelenggaraan posyandu Rp 85.699.000
- Pengadaan alat kesehatan posyandu Rp 10.273.000
- Pemasangan lampu jalan tenaga surya Rp 31.703.000
- Sosialisasi penerangan hukum Rp 11.700.000
- Pembangunan saluran irigasi pertanian Rp 120.594.000
- Pengadaan semprot elektrik Rp 53.940.000
- BLT kute Rp 72.000.000
- Pemeliharaan jaringan listrik kute Rp 10.020.000
“Berdasarkan laporan masyarakat, ada dugaan penggelembungan harga serta penggunaan dana yang tidak tepat sasaran. Kami meminta Kejari Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lawe Hakhum,” tegas Jupri Yadi, Selasa (10/9/2025).
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Lawe Hakhum belum membuahkan hasil. Awak media yang mendatangi kediamannya beberapa kali disebut tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
LSM Tipikor menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana desa ini bertentangan dengan berbagai regulasi, mulai dari UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN hingga Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Korupsi adalah perbuatan yang merugikan rakyat. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap Kejari bersikap tegas demi menegakkan supremasi hukum di Aceh Tenggara,” tutup Jupri Yadi.
(Red)








