Aceh Tenggara – Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jupri Yadi R, mendesak Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri S.Ik, M.IK, untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Seri Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepada media, Senin (21/7/2025), Jupri mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Ia menyoroti sikap tertutup Kepala Desa Seri Muda dalam menyampaikan informasi publik terkait penggunaan anggaran.
“Informasi yang kami terima menyebutkan sejumlah kegiatan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 tidak dikelola secara terbuka dan diduga menyimpang dari aturan yang berlaku,” tegas Jupri.
Beberapa kegiatan yang dinilai bermasalah antara lain:
- Program ketahanan pangan
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Dana Posyandu
- Dana PAUD
- Dana kepemudaan
- Penyusunan RPJM
- Pengelolaan BUMK
- Pembangunan infrastruktur seperti pembukaan jalan, rabat beton, dan irigasi
Jupri menilai, kegiatan-kegiatan tersebut sarat kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Ia bahkan mencurigai adanya praktik markup anggaran dan proyek fiktif.
“Kegiatan ini terkesan dimufakati untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana Desa yang seharusnya untuk masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Jupri mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Aceh Tenggara, agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar dana publik benar-benar dimanfaatkan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami minta diproses sesuai hukum. Jangan sampai Dana Desa jadi alat memperkaya diri,” pungkasnya.
(Red)







