Musi Rawas – LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung aparat penegak hukum memberantas korupsi di Indonesia. Kali ini, mereka resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Selasa (6/5/2025).
Laporan tertanggal 6 Mei 2025 itu tercatat dengan nomor: LP/03/PENJARA/MURA/V/2025. Ketua LSM PENJARA, Leo Saputra, menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut pihaknya menyoroti sejumlah kegiatan belanja yang diduga mengalami mark up harga satuan.
“Beberapa kegiatan yang kami soroti antara lain pengadaan peralatan kantor, bahan logistik, belanja modal alat rumah tangga, barang pakai habis, hingga perjalanan dinas. Diduga kuat terjadi manipulasi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan mark up anggaran,” terang Leo.
Ia menambahkan bahwa dugaan mark up juga terjadi dalam kegiatan makan dan minum serta penjilidan buku. “Harga satuan dalam dokumen anggaran yang direalisasikan sangat jauh dari harga umum di pasaran,” ujarnya.
Leo menegaskan bahwa laporan ini dibuat setelah pihaknya melakukan investigasi dan kajian terhadap sejumlah item kegiatan yang dianggap rawan manipulasi. Ia meyakini ada modus tertentu untuk menyulap dokumen SPJ agar terlihat sah.
“Secara kelembagaan, kami menilai kasus ini layak diseret ke meja hijau karena berpotensi merugikan keuangan negara. Kami minta Kejari Musi Rawas segera menyelidiki dan menyidik kasus ini demi tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







