Musi Rawas – Ketua LSM, Sancik, SIP, bersama sejumlah wartawan menyatakan akan mendatangi Polres Musi Rawas dalam waktu dekat untuk menuntut keadilan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret oknum anggota LSM. Pernyataan ini disampaikan Sancik melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini terkesan timpang karena hanya memproses penerima suap tanpa menyentuh pemberi. Ia menyoroti peran Kepala Desa (Kades) Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, yang diduga juga terlibat dalam tindak pidana suap.
“Sebagai penyelenggara negara di tingkat desa, Kades harus diproses sesuai hukum. Ia punya tanggung jawab penuh atas pengelolaan pemerintahan dan anggaran desa,” tegas Sancik.
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi kesepakatan jahat antara Kades dan oknum LSM. “Kalau ada suap, tentu ada dua pihak. Jangan hanya satu yang ditindak. Ini harus adil dan transparan,” tambahnya.
Sancik mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pemberi suap bisa dipidana 1–5 tahun dan denda hingga Rp250 juta, sementara penerima bisa dihukum penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
LSM bersama wartawan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang menyangkut pengelolaan dana publik.
“Jika penegakan hukum tidak adil, praktik suap dan pemerasan akan terus berulang. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Sancik.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







