JAKARTA, 31 Januari 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LSM LPMT-SULTRA) secara resmi melaporkan oknum Kepala Desa Torobulu, pemilik PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), serta sejumlah oknum masyarakat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan ini terkait dengan dugaan jual beli ilegal tanah negara di wilayah Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan, mengungkapkan bahwa tanah negara yang dimaksud adalah sepadan pantai yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. Namun, tanah tersebut diduga telah dijual oleh oknum berinisial KN dan NM kepada perusahaan tambang.
“Kami menemukan indikasi bahwa tanah negara di Desa Wonua Kongga telah diperjualbelikan secara ilegal. Ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Nurlan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peta lokasi administrasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, tanah tersebut masuk dalam wilayah Desa Wonua Kongga dan tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan secara pribadi.
“Kami meminta Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan tanah negara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurlan menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum, mengingat dugaan praktik ini telah merugikan negara.
“Kami berharap Kejaksaan Agung RI dapat menangani kasus ini dengan serius dan tuntas, agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
(Erwin – Kabiro Lubuklinggau,Musi Rawas)