Musi Rawas, Sumatera Selatan – Proyek pembangunan empat unit sumur bor menara air di Desa Marga Tani, Kecamatan Jayaloka, menuai sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (LSM JPKP). Pasalnya, proyek senilai Rp 240 juta dari Dana Desa Tahun 2024 itu dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.
Berdasarkan pantauan tim JPKP, masing-masing menara air memiliki tinggi sekitar empat meter. Namun, konstruksi dan kualitas bangunan memunculkan tanda tanya besar terkait efisiensi dan transparansi anggaran.
“Kami selaku sosial kontrol mempertanyakan pembangunan empat unit sumur bor menara air dengan tinggi empat meter itu. Jumlah anggarannya sangat besar, yakni Rp 240 juta. Kami menduga ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar perwakilan LSM JPKP, Jumat (1/8/2025).
Dedy, salah satu anggota LSM JPKP, juga menegaskan bahwa nominal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh Kepala Desa Marga Tani.

“Kalau dibagi empat unit, berarti satu unit menelan biaya Rp 60 juta. Apakah masuk akal? Bentuk dan spesifikasinya tidak terlihat begitu kompleks. Maka kami meminta kepala desa untuk segera memberikan penjelasan,” ungkap Dedy.
Sayangnya, upaya media untuk mengonfirmasi pihak pemerintah desa tidak membuahkan hasil. Saat mendatangi kantor Desa Marga Tani pada pukul 13.30 WIB di jam kerja, tidak ada satu pun aparatur atau petugas piket yang berada di tempat. Pencarian nomor WhatsApp Kepala Desa pun tidak berhasil.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak pemerintah desa belum diperoleh. Dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran Dana Desa masih terus diselidiki oleh tim LSM JPKP.
(Erwin)








