Musi Rawas, Sumatera Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrakan Aktivis Independen (GAVEN) resmi melaporkan SMA Negeri Jayaloka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Ketua Umum LSM GAVEN, Muhamad A’ap, mengungkapkan bahwa hasil investigasi di lapangan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS, termasuk indikasi mark-up dan penggunaan fiktif pada beberapa kegiatan sekolah.
“Dana BOS diduga dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan, seperti dalam pengembangan perpustakaan, kegiatan ekstrakurikuler tahun 2020-2021, administrasi sekolah tahun 2020-2023, pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2020-2023, serta pembayaran tenaga honorer dari 2020 hingga 2024,” ujar A’ap, Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan temuan timnya, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. “Patut diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
A’ap pun meminta Kejari Musi Rawas untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Menanggapi laporan tersebut, Plt. Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari LSM GAVEN.
“Ya, nanti ditelaah oleh staf dulu,” ujarnya singkat.
(Erwin – Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)







