Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) resmi melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), pada Kamis (30/1/2025).
Laporan ini terkait dugaan pengrusakan kawasan hutan mangrove di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua LPMT Sultra, Nurlan, menyampaikan bahwa hasil investigasi pihaknya menemukan dugaan pengerusakan kawasan hutan mangrove atau hutan lindung (HL) yang dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
“Pengrusakan ini diduga dilakukan dengan mengatasnamakan pembuatan empang milik salah satu warga Desa Torobulu, inisial SK. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, lokasi tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan berada dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Nurlan.
Ia menambahkan bahwa PT. WIN terus melakukan penggalian tanah menggunakan alat berat perusahaan di kawasan hutan lindung tersebut dan kemudian menimbun kembali lokasi agar terlihat seperti pembuatan empang.
Kawasan yang digali PT. WIN diketahui mengandung kadar nikel yang tinggi, yang menjadi alasan PT. WIN berusaha mengambil ore nikel dari lokasi yang seharusnya dilindungi tersebut.
Kegiatan penambangan ini, menurut Nurlan, berlangsung sekitar Maret hingga Mei 2023, sebelum dihentikan setelah diketahui oleh salah satu karyawan PT. WIN.
“Informasi yang kami kumpulkan dari mantan karyawan PT. WIN mengungkapkan bahwa penggalian ore nikel di kawasan yang tidak seharusnya dilakukan ini menghasilkan 7.140 metrik ton pada Maret 2023, 21.947 metrik ton pada April 2023, dan tidak diketahui jumlahnya pada Mei 2023 karena sudah ketahuan oleh karyawan dan masyarakat setempat,” kata Nurlan.
LPMT Sultra berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak KLHK RI untuk memastikan agar kerusakan lingkungan yang lebih besar tidak terjadi di kawasan hutan lindung tersebut.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)