Surabaya – Gelombang aksi solidaritas di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 seharusnya menjadi ruang demokrasi bagi warga. Namun, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, aparat justru melakukan tindakan represif dengan menangkap ratusan peserta aksi.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin S.H., bersama Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menyebutkan, setidaknya 110 orang ditangkap, dengan 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dan 30 lainnya di Polda Jatim. Hingga kini, 22 orang masih tidak jelas keberadaannya.
“Ketiadaan transparansi membuat keluarga kebingungan mencari informasi. Orang tua datang ke polisi tapi jawabannya simpang siur,” ungkap Habibus.
Tak hanya orang dewasa, delapan anak di bawah umur juga sempat ditahan dan diperiksa di Polrestabes Surabaya sebelum dipulangkan. LBH menilai ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Banyak demonstran melaporkan mengalami pemukulan, intimidasi, kehilangan barang pribadi, hingga trauma psikis. Selain itu, aparat menggunakan dokumen ilegal berupa “klarifikasi” atau “interogasi” yang tidak dikenal dalam KUHAP, membuka peluang kriminalisasi tanpa dasar hukum. Tim Advokasi pun sempat dihalangi untuk mendampingi klien sesuai hak hukum.
Habibus menekankan, pola kriminalisasi juga merambah media sosial, di mana ekspresi kritis dapat dijadikan dasar pemidanaan dengan UU ITE meski tanpa bukti permulaan yang kuat. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, dan putusan Mahkamah Konstitusi.
LBH Surabaya menyerukan enam poin desakan:
1. Mengutuk kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan aparat.
2. Mengecam penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi warga.
3. Mendesak Kapolri membebaskan warga yang ditahan tanpa prosedur.
4. Memulihkan dan memberi rehabilitasi bagi korban kekerasan aparat.
5. Mendorong lembaga pengawas melakukan investigasi independen.
6. Meminta pemerintah tidak mengabaikan tuntutan rakyat.
“Polisi adalah penegak hukum, bukan penguasa. Setiap perkara harus ditangani dengan hukum dan penghormatan HAM, bukan represi yang mempersempit ruang demokrasi,” tegas Habibus.
Aliansi TAWUR Jatim: LBH Surabaya, LBH Pos Malang, SCCC, Savy Amira, Walhi Jatim, AJI Surabaya, LBH Berapi, LBHAP PD, Muhammadiyah Surabaya, PBH Peradi, PusHam Surabaya.
(Redho)








