Tebing Tinggi – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sugi Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sastra Widodo mendesak Inspektorat Kabupaten Empat Lawang segera melakukan audit ulang terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Menurut LBH, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan dalam realisasi anggaran desa. Laporan tersebut menyebut adanya pengulangan kegiatan yang sama dengan nilai anggaran berbeda dalam satu tahun.
“Kami menilai ada ketidakwajaran yang harus diselidiki lebih lanjut. Ini menyangkut akuntabilitas anggaran negara dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi transparan,” tegas Sastra Widodo, Rabu (21/05/2025).
Berdasarkan data, pada tahun 2023 Desa Sugi Waras menerima Dana Desa sebesar Rp923.582.000, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp824.366.000. Meski seluruh dana telah disalurkan 100%, LBH mencatat adanya pengeluaran berulang, seperti kegiatan Posyandu, PAUD, serta pembangunan jalan dengan rincian berbeda namun jenis yang sama.
Penyelenggaraan Posyandu, misalnya, tercatat dilakukan tiga kali dalam setahun dengan nilai bervariasi. Begitu pula kegiatan peningkatan jalan usaha tani dan PAUD yang muncul berulang dengan nominal tidak konsisten.
LBH meminta Inspektorat segera mengaudit ulang dana desa tersebut dan mendorong masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Sastra menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pembangunan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Erwin)








