Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023 mengungkap lemahnya pengawasan dan pengendalian pemungutan retribusi pasar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Akibatnya, potensi pendapatan daerah berkurang hingga Rp2.241.361.400.
BPK mencatat bahwa pemungutan retribusi pasar tidak sesuai ketentuan, termasuk tarif yang lebih rendah dari Peraturan Daerah (Perda) serta retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Temuan Utama: Pemungutan Retribusi Bermasalah
1. Tarif Retribusi Lebih Rendah dari Perda
- Retribusi pelayanan pasar kios, los, hamparan, dan pelataran seharusnya mengikuti Perda Nomor 13 Tahun 2019. Namun, masih digunakan tarif lama berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011, yang lebih rendah.
- Akibatnya, potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp35.453.000.
2. 1.065 Unit Kios, Los, dan Hamparan Belum Bayar Retribusi
- Dari total 1.075 unit di berbagai pasar, hanya 10 unit yang mengajukan permohonan Surat Rekomendasi UPT untuk diterbitkan SKRD.
- Hal ini menyebabkan kehilangan potensi pendapatan Rp1.620.503.400.
3. Retribusi Pengelolaan Sampah Tidak Dipungut
- Seharusnya setiap penyewa pasar membayar retribusi kebersihan Rp3.000 per hari. Namun, retribusi ini tidak pernah dipungut karena ada pungutan lain dari Dinas Lingkungan Hidup dan pihak ketiga.
- Pemkot kehilangan penerimaan Rp119.355.000.
4. Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan Belum Tertagih
- Sebanyak 30 ruko belum membayar retribusi tahun 2023, dengan total tunggakan Rp338.000.000.
- Selain itu, ada pembayaran sewa ruko Rp128.050.000 yang diterima tunai oleh Analis Pengawas Perdagangan, tetapi tidak disetorkan ke kas daerah.
- Uang tersebut digunakan untuk pengajuan SNI air minum kemasan milik mantan wali kota dan biaya lainnya yang tidak dianggarkan.
BPK menilai permasalahan ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dari Kepala Disperindag, Kepala Bidang Sarana, serta Kepala UPT dalam memungut retribusi sesuai aturan.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuklinggau untuk:
- Mengevaluasi dan menyesuaikan tarif retribusi dalam Perda.
- Menindaklanjuti tunggakan retribusi ruko sebesar Rp338.000.000 dan menyetorkannya ke kas daerah.
- Memproses perjanjian sewa ruko yang belum resmi agar sesuai aturan.
Atas temuan ini, Wali Kota Lubuklinggau menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan meminta SKPD terkait segera melakukan perbaikan.
(Erwin – Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)