Karang Intan,- Ganeshaabadi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, fasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin lakukan survei atas objek Barang Milik Negara (BMN) berupa tempat dan treng tandon air yang berada di Lapas Narkotika Karang Intan, Selasa (15/8/2023).
“Hari ini kita kedatangan petugas KPKNL Banjarmasin untuk menilai objek BMN yang direncanakan akan disewa oleh pihak ketiga untuk aktifitas pelayanan terhadap Warga Binaan. Kita memfasilitasi agar pengukuran berlangsung lancar dan tidak terjadi kendala berarti selama penilaian,” jelas Kepala Lapas Wahyu Susetyo.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, dari penilaian ini nantinya akan muncul angka wajar yang ditetapkan, angka tersebut disampaikan dan harus dipenuhi oleh pihak ketiga selaku penyewa objek BMN. Biaya sewa tersebut nantinya menjadi salah satu komponen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan masuk ke kas negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Banjarmasin atas kesediaan datang untuk menilai obejk BMN yang berada di Lapas Narkotika Karang Intan, tentu kami sangat terbantu guna mengelola BMN yang lebih baik,” tambahnya.
Penilaian BMN merupakan salah satu tahapan untuk dapat memperoleh persetujuan sewa dari KPKNL Banjarmasin selaku pengelola BMN. Kegiatan ini bentuk usaha satuan kerja mewujudkan pengelolaan BMN yang akuntabel.
“Kemungkinan dalam waktu satu minggu nanti akan keluar surat yang isinya nilai wajar terhadap BMN yang akan disewa, sehingga sewa bisa cepat berjalan,” pungkas Pejabat Fungsional Penilai pada KPKNL Banjarmasin Radi Soebiyanto.
Objek BMN yang dinilai oleh Petugas KPNL Banjarmasin yakni satu unit treng air atau tandon air dan area tempat meletakan alat tersebut. Pemanfaatan atas objek BMN oleh pihak ketiga tersebut akan digunakan untuk menyediakan air minum bagi Warga Binaan.
(Rh/Red)